TPP KECAMATAN BANGLI, Bangun Desa Bangun Indonesia,,,,,,Desa Terdepan Untuk Indonesia.

Rabu, 06 Mei 2026

Dari Desa untuk Masa Depan: Peran Strategis Pendamping Desa Bangli Lawan Pernikahan Dini dan Stunting

 




Bangli, 6 Mei 2026 — Di tengah upaya serius menekan angka stunting, Pendamping Desa Kecamatan Bangli tampil sebagai garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat. Berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bangli, mereka menginisiasi sosialisasi hukum tentang dampak pernikahan anak di bawah umur bagi kader desa dan kader kelurahan se-Kecamatan Bangli.

Bertempat di Desa Kayubihi, kegiatan ini bukan sekadar forum penyampaian materi, melainkan ruang gerak nyata bagi Pendamping Desa dalam menjalankan perannya sebagai agen perubahan di tengah masyarakat. Dengan pendekatan yang komunikatif dan berbasis kebutuhan lapangan, Pendamping Desa memastikan pesan yang disampaikan tidak hanya dipahami, tetapi juga dapat diterapkan.

Menghadirkan narasumber dari Pengadilan Agama Kabupaten Bangli, sosialisasi ini mengupas secara mendalam aspek hukum pernikahan dini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, termasuk batas usia minimal perkawinan, prosedur dispensasi, serta konsekuensi hukum yang menyertainya.

Namun lebih dari itu, Pendamping Desa berperan penting dalam menjembatani pemahaman antara regulasi dan realitas sosial di masyarakat. Pendamping Desa tidak hanya mendampingi kegiatan, tetapi juga aktif mengarahkan diskusi, menggali persoalan yang sering terjadi di desa, hingga memastikan setiap kader mampu menjadi penyampai informasi yang efektif di lingkungannya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Bangli Sang Made Agus Dwipayana, S.STP., Perbekel dan Lurah se-Kecamatan Bangli, yang semakin memperkuat sinergi lintas sektor dalam menangani persoalan pernikahan dini dan stunting dari akar permasalahan.

Dalam sesi pemaparan, narasumber menekankan bahwa pernikahan anak di bawah umur memiliki dampak serius, mulai dari risiko kesehatan ibu dan anak hingga meningkatnya potensi stunting. Di sinilah peran Pendamping Desa menjadi sangat krusial—mengawal perubahan pola pikir masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya kesiapan usia dan kesehatan dalam pernikahan. Sesi diskusi berlangsung dinamis. Banyak kader desa mengangkat kasus nyata yang mereka temui di lapangan, dan Pendamping Desa turut memperkaya pembahasan dengan pengalaman pendampingan langsung di masyarakat. Interaksi ini menjadikan kegiatan tidak hanya informatif, tetapi juga solutif.

Bagi Pendamping Desa Kecamatan Bangli, kegiatan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan dalam membangun desa yang sehat dan berdaya. Pendamping Desa memahami bahwa pencegahan pernikahan dini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal masa depan generasi. Melalui peran aktif Pendamping Desa sebagai ujung tombak edukasi, diharapkan pesan-pesan penting dari sosialisasi ini dapat menjangkau lebih luas masyarakat hingga ke tingkat keluarga. Langkah kecil di Desa Kayubihi hari ini menjadi pijakan besar menuju Bangli yang bebas stunting.

Dengan semangat kolaborasi dan dedikasi di tingkat desa, Pendamping Desa membuktikan bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah nyata di akar rumput.

#TPPKerjaBerdampak

Ayu Wantari












2 komentar:

Pendamping Lokal Desa Tamanbali Kawal Rembug Stunting, Dorong Konvergensi Program dan Partisipasi Masyarakat

Bangli — Komitmen percepatan penurunan stunting di tingkat desa terus diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak. Pada Selasa (26/5/2026), ...