TPP KECAMATAN BANGLI, Bangun Desa Bangun Indonesia,,,,,,Desa Terdepan Untuk Indonesia.

Kamis, 30 Juli 2026

Pendamping Desa Kecamatan Bangli Perkuat Akurasi Data, Pemutakhiran Indeks Desa 2026 di Desa Pengotan Dikawal Melalui OJT


Bangli, 30 Juli 2026 – Pendamping Desa Kecamatan Bangli kembali menunjukkan peran aktif dalam mendukung peningkatan kualitas data desa melalui kegiatan On the Job Training (OJT) kepada perangkat Desa Pengotan yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan dan staf desa. Kegiatan ini difokuskan pada tata cara pelaksanaan pemutakhiran Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 sebagai dasar penetapan Indeks Desa Tahun 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam memahami tahapan, mekanisme, serta tata cara pemutakhiran data sesuai pedoman yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, Pendamping Desa Kecamatan Bangli berperan sebagai fasilitator dan pendamping teknis yang secara langsung memberikan arahan agar proses pendataan berjalan sistematis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

OJT diawali dengan penjelasan mengenai pembentukan Tim Pemutakhiran Pendataan Indeks Desa yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Perbekel sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya, Pendamping Desa memberikan pendampingan teknis terkait tata cara pengunduhan kuesioner serta tujuh template pendukung yang digunakan dalam proses pemutakhiran data.

Perangkat desa juga diberikan pemahaman teknis mengenai tata cara pengisian kuesioner dan setiap template agar seluruh data yang disajikan sesuai dengan kondisi riil desa, lengkap, valid, dan akurat. Pendamping Desa memastikan setiap tahapan dilakukan dengan cermat, termasuk proses verifikasi data sebelum ditetapkan secara resmi.

Setelah seluruh kuesioner dan tujuh template selesai diisi dan diverifikasi, hasil pemutakhiran data akan dibahas melalui Musyawarah Desa sebagai forum penetapan Indeks Desa Tahun 2026. Hasil penetapan tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk dilakukan unggah (upload) dokumen dan data ke dalam aplikasi atau tautan Indeks Desa sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan oleh Kementerian Desa.

Melalui kegiatan ini, Pendamping Desa Kecamatan Bangli menegaskan komitmennya untuk terus mengawal peningkatan kualitas data desa sebagai fondasi penting dalam perencanaan pembangunan desa yang tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.

#TPPBerdampak

Ayu Wantari

 

Pendamping Desa Bangli Perkuat Peran KPM, Desa Pengotan Siap Hadapi Penilaian Desa Berkinerja Baik


Bangli, 29 Juli 2026 – Pendamping Desa Kecamatan Bangli kembali menunjukkan peran aktif dalam mendukung percepatan penurunan stunting melalui kegiatan peningkatan kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Pengotan. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan kemampuan KPM dalam mengoperasikan aplikasi eHDW, melakukan input data, serta mencetak Score Card sebagai bagian dari upaya konvergensi percepatan penurunan stunting dan persiapan penilaian Desa Berkinerja Baik.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman KPM dan Pemerintah Desa terkait indikator penilaian Desa Berkinerja Baik, sekaligus memastikan kesiapan desa dalam memenuhi dokumen pendukung serta bukti pelaksanaan kegiatan konvergensi stunting. Dalam pelaksanaannya, Pendamping Desa Kecamatan Bangli berperan sebagai fasilitator dan pendamping teknis yang memberikan arahan langsung kepada KPM dan perangkat desa.

Melalui sesi praktik, KPM Desa Pengotan dilatih menggunakan aplikasi eHDW mulai dari proses input data hingga pencetakan Score Card konvergensi stunting. Selain itu, dilakukan koordinasi dan pencermatan terhadap seluruh indikator penilaian Desa Berkinerja Baik, termasuk kelengkapan dokumen hasil Rembuk Stunting Tahun 2025 yang telah terakomodir dalam RKP Desa Tahun 2026 dan APBDes Tahun 2026, ketersediaan Score Card eHDW Triwulan I hingga IV Tahun 2025, serta kinerja KPM berdasarkan Surat Keputusan dan kemampuan dalam memaparkan capaian tugasnya.

Pendamping Desa juga memfasilitasi penelaahan terhadap komitmen Pemerintah Desa melalui dukungan kebijakan, penganggaran, dan pembinaan, serta memastikan pelaksanaan penguatan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) berjalan optimal yang dibuktikan dengan berita acara rapat setiap triwulan. Kegiatan monitoring dan evaluasi, serta inovasi desa yang berdampak pada penurunan stunting turut menjadi perhatian, termasuk keterlibatan pihak ketiga dan lembaga adat tanpa membebani APBDes.

Sebagai tindak lanjut, Pendamping Desa Kecamatan Bangli mendorong Pemerintah Desa dan KPM untuk melengkapi dokumen pendukung yang masih belum tersedia, melakukan pembaruan serta verifikasi data pada aplikasi eHDW agar sesuai dengan kondisi riil, serta meningkatkan kemampuan presentasi KPM sebagai persiapan menghadapi proses verifikasi. Selain itu, seluruh bukti kegiatan TPPS, monitoring dan evaluasi, serta inovasi desa diharapkan terdokumentasi dengan baik.

Pendamping Desa juga menegaskan pentingnya dukungan berkelanjutan dari Pemerintah Desa melalui pembinaan, fasilitasi, dan penganggaran kegiatan percepatan penurunan stunting. Sementara itu, KPM diharapkan konsisten melakukan pembaruan data serta menjaga kelengkapan dokumen sebagai bukti pelaksanaan konvergensi. Sinergi lintas sektor melalui TPPS juga perlu terus ditingkatkan agar seluruh indikator Desa Berkinerja Baik dapat terpenuhi secara optimal.

Melalui kegiatan ini, Pendamping Desa Kecamatan Bangli menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kesiapan desa dalam menghadapi penilaian Desa Berkinerja Baik sekaligus memastikan upaya percepatan penurunan stunting berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan.

#TPPBerdampak

Ayu Wantari

 

Senin, 27 Juli 2026

Pendamping Desa Kecamatan Bangli Kawal Pemutakhiran Indeks Desa 2026, Aparatur Desa Kayubihi Diperkuat Melalui OJT


Bangli, 28 Juli 2026 – Pendamping Desa Kecamatan Bangli terus menunjukkan peran aktif dalam meningkatkan kualitas tata kelola data desa melalui kegiatan On the Job Training (OJT) kepada perangkat Desa Kayubihi yang diwakili oleh Kaur Umum dan Kaur Perencanaan. Kegiatan ini difokuskan pada tata cara pelaksanaan pemutakhiran Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 sebagai dasar penetapan Indeks Desa Tahun 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam memahami tahapan, mekanisme, dan tata cara pemutakhiran data sesuai pedoman yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, Pendamping Desa Kecamatan Bangli berperan sebagai fasilitator dan pendamping teknis yang secara langsung mengarahkan proses pemutakhiran data agar berjalan sistematis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

OJT diawali dengan penjelasan mengenai pembentukan Tim Pemutakhiran Pendataan Indeks Desa yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Perbekel sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya, Pendamping Desa memberikan pendampingan teknis terkait tata cara pengunduhan kuesioner dan tujuh template pendukung yang digunakan dalam proses pemutakhiran data.

Perangkat desa juga diberikan pemahaman teknis mengenai tata cara pengisian kuesioner dan setiap template agar data yang dihasilkan sesuai dengan kondisi riil desa, lengkap, valid, dan akurat. Pendamping Desa memastikan seluruh tahapan dilakukan dengan cermat, termasuk proses verifikasi data sebelum dilakukan penetapan.

Setelah seluruh kuesioner dan tujuh template selesai diisi dan diverifikasi, hasil pemutakhiran data akan dibahas melalui Musyawarah Desa sebagai forum resmi penetapan Indeks Desa Tahun 2026. Hasil penetapan tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk dilakukan unggah (upload) dokumen dan data ke dalam aplikasi atau tautan Indeks Desa sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan oleh Kementerian Desa.

Melalui kegiatan ini, Pendamping Desa Kecamatan Bangli menegaskan komitmennya untuk terus mengawal peningkatan kualitas data desa sebagai fondasi utama dalam perencanaan pembangunan desa yang tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.

#TPPBerdampak

Ayu Wantari


Pendamping Desa Kecamatan Bangli Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa Landih, Pemutakhiran Indeks Desa 2026 Dikawal Melalui OJT

 

Bangli, 27 Juli 2026 – Pendamping Desa Kecamatan Bangli kembali menunjukkan peran aktif dalam mendukung peningkatan kualitas perencanaan pembangunan desa melalui kegiatan On the Job Training (OJT) kepada perangkat desa yang diwakili oleh Sekretaris Desa Landih. Kegiatan ini difokuskan pada tata cara pelaksanaan pemutakhiran Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 sebagai dasar penetapan Indeks Desa Tahun 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam memahami tahapan, mekanisme, serta tata cara pemutakhiran data sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Desa. Dalam pelaksanaannya, Pendamping Desa Kecamatan Bangli berperan sebagai fasilitator dan pendamping teknis yang memberikan arahan secara langsung agar proses pendataan berjalan sistematis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

OJT diawali dengan penjelasan mengenai pembentukan Tim Pemutakhiran Pendataan Indeks Desa yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Perbekel sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya, Pendamping Desa memberikan pendampingan teknis terkait tata cara pengunduhan kuesioner serta tujuh template pendukung yang digunakan dalam proses pemutakhiran data.

Tidak hanya itu, perangkat desa juga dibekali pemahaman teknis mengenai pengisian kuesioner dan setiap template agar data yang dihasilkan sesuai dengan kondisi riil desa, lengkap, valid, dan akurat. Pendamping Desa memastikan seluruh tahapan dilakukan dengan cermat, termasuk proses verifikasi data sebelum ditetapkan.

Setelah seluruh kuesioner dan tujuh template selesai diisi dan diverifikasi, hasil pemutakhiran data direncanakan akan dibahas melalui Musyawarah Desa sebagai forum resmi untuk menetapkan Indeks Desa Tahun 2026. Selanjutnya, hasil penetapan tersebut akan diunggah ke dalam aplikasi atau tautan Indeks Desa sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditentukan.

Melalui kegiatan ini, Pendamping Desa Kecamatan Bangli menegaskan komitmennya untuk terus mengawal peningkatan kualitas data desa sebagai fondasi utama dalam perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

#TPPBerdampak

Ayu Wantari


Kamis, 23 Juli 2026

TPP Kecamatan Bangli Kawal Klarifikasi Pemeringkatan BUM Desa, Dorong Akurasi Data dan Penguatan Kelembagaan

Bangli, 23–24 Juli 2026 – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Bangli yang terdiri dari Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) menunjukkan peran aktif dalam mendukung penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) melalui kegiatan fasilitasi dan On the Job Training (OJT) terkait klarifikasi pemeringkatan BUM Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Taman Bali dan Desa Bunutin dengan menyasar BUMDesa Murti Sedana Asri dan BUMDesa Panca Sedana Sari.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemeringkatan BUM Desa sekaligus meningkatkan pemahaman pengelola dalam memenuhi indikator penilaian sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, TPP Kecamatan Bangli berperan sebagai fasilitator dan pendamping teknis yang mengarahkan proses klarifikasi data, verifikasi dokumen, serta memberikan penguatan kapasitas kepada pengelola BUM Desa.

Pendamping Desa bersama PLD memfasilitasi diskusi dan pencermatan terhadap berbagai aspek penilaian pemeringkatan, mulai dari kelembagaan, pengelolaan usaha, administrasi, hingga pelaporan kinerja BUM Desa. Proses ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pengelola BUM Desa guna memastikan setiap indikator penilaian dipahami dan dapat dipenuhi secara optimal.

Dari hasil kegiatan, ditemukan bahwa masih terdapat beberapa data dan dokumen yang perlu disesuaikan dan dilengkapi agar sesuai dengan kondisi riil serta indikator pemeringkatan. Menyikapi hal tersebut, TPP Kecamatan Bangli secara aktif memberikan arahan dan pendampingan kepada pengelola BUM Desa untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan data sebagai dasar penilaian yang valid dan akurat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan BUMDesa Murti Sedana Asri dan BUMDesa Panca Sedana Sari mampu meningkatkan kualitas pengelolaan dan pencapaian kinerja, sehingga dapat memperoleh hasil pemeringkatan yang objektif dan mencerminkan kondisi sebenarnya. TPP Kecamatan Bangli juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan berkelanjutan dalam rangka memperkuat peran BUM Desa sebagai penggerak ekonomi desa.

#TPPBerdampak

Ayu Wantari


 

Rabu, 22 Juli 2026

“Anak Desa Hebat, Indonesia Kuat”

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, 23 Juli 2026, Pendamping Desa Kecamatan Bangli melaksanakan monitoring kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini Desa Landih. Suasana ceria anak-anak belajar menjadi gambaran nyata bahwa masa kanak-kanak adalah masa yang penuh kebahagiaan dan pembelajaran. PAUD desa hadir sebagai ruang tumbuh yang menyenangkan, tempat anak-anak mengenal dunia, membangun karakter, serta mengembangkan potensi sejak usia dini.

Pendamping Desa hadir untuk memastikan setiap layanan berjalan dengan baik, melalui monitoring dan dialog bersama guru, kader, serta orang tua. Kolaborasi antara desa dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. Momentum Hari Anak Nasional mengingatkan kita bahwa setiap tawa anak adalah harapan, dan setiap langkah kecil mereka adalah bagian dari perjalanan besar bangsa ini.

Selamat Hari Anak Nasional 2026.

Anak-anak desa hari ini adalah generasi emas Indonesia di masa depan.

#TPPBerdampak

Ayu Wantari


 

Selasa, 21 Juli 2026

Pendamping Desa Kecamatan Bangli Perkuat Tata Kelola BUM Desa Pengotan, Penyusunan ART Dikawal Ketat Sesuai Regulasi

Bangli, 21 Juli 2026, Pendamping Desa Kecamatan Bangli kembali menunjukkan peran aktif dalam penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui kegiatan On the Job Training (OJT), fasilitasi, dan advokasi penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa Pengotan. Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan penyusunan dan pembahasan ART berjalan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola BUM Desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Desa memfasilitasi pembahasan substansi ART bersama Penasihat, Pengawas, dan Pelaksana Operasional BUM Desa. Pembahasan mencakup berbagai aspek penting, antara lain mekanisme kerja organ BUM Desa, pembagian tugas dan kewenangan masing-masing unsur, ketentuan kepegawaian, sistem penggajian, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta hak dan kewajiban para pihak. Selain itu, dilakukan pencermatan terhadap kesesuaian materi ART dengan Anggaran Dasar BUM Desa serta regulasi yang berlaku.

Melalui proses diskusi yang intensif dan partisipatif, seluruh peserta memperoleh pemahaman yang sama terkait ketentuan penyusunan ART. Beberapa substansi yang masih perlu disempurnakan juga telah diidentifikasi dan disepakati untuk diperbaiki agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Pendamping Desa berperan strategis sebagai fasilitator dan pengarah teknis guna memastikan kualitas dokumen yang dihasilkan sesuai standar regulasi.

Sebagai tindak lanjut, Pendamping Desa Kecamatan Bangli mengarahkan Pelaksana Operasional bersama Penasihat dan Pengawas untuk segera menyempurnakan draft ART berdasarkan hasil pembahasan. Penekanan diberikan pada pentingnya memastikan seluruh ketentuan mengacu pada regulasi serta harmonisasi antara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelum ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.

Penetapan ART direncanakan setelah seluruh substansi dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, BUM Desa diharapkan segera menyusun SOP dan kebijakan operasional sebagai langkah implementasi ART guna mendukung tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pendamping Desa Kecamatan Bangli menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penguatan kelembagaan BUM Desa sebagai pilar utama dalam mendorong kemandirian ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

#TPPBerdampak

Ayu Wantari


 

Pendamping Desa Bangli Kawal Penguatan Tata Kelola BUM Desa Pengotan, AD Disempurnakan Menuju Profesional dan Akuntabel

Bangli, 17 Juli 2026, Pendamping Desa Kecamatan Bangli menunjukkan peran aktif dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) melalui kegiatan fasilitasi, advokasi, dan monitoring pembahasan Rancangan Anggaran Dasar (AD) BUM Desa Pengotan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan dokumen kelembagaan BUM Desa selaras dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, sekaligus mendorong terwujudnya pengelolaan usaha desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam kegiatan yang melibatkan Pemerintah Desa, Penasihat BUM Desa, Pelaksana Operasional, serta unsur terkait tersebut, Pendamping Desa berperan sebagai fasilitator dan pengarah teknis pembahasan. Proses diskusi mencakup penyempurnaan substansi penting dalam Anggaran Dasar, mulai dari aspek nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, permodalan, struktur organisasi, hingga pembagian hasil usaha dan mekanisme pertanggungjawaban. Secara umum, substansi dokumen telah mengacu pada regulasi yang berlaku, meskipun masih ditemukan beberapa bagian yang memerlukan penyelarasan lebih lanjut.

Pendamping Desa Kecamatan Bangli juga mengidentifikasi sejumlah permasalahan, terutama terkait pengaturan tugas dan kewenangan antarorgan BUM Desa, mekanisme pengelolaan unit usaha, serta tata kelola kelembagaan yang belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menyikapi hal tersebut, Pendamping Desa secara aktif memberikan pendampingan lanjutan dalam penyempurnaan draft Anggaran Dasar, melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Desa dan pengelola BUM Desa, serta mendorong percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa sebagai forum penetapan dokumen.

Melalui langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan Anggaran Dasar BUM Desa Pengotan dapat segera ditetapkan secara sah dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan BUM Desa. Pendamping Desa Kecamatan Bangli menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga terwujud tata kelola BUM Desa yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan sebagai pilar penguatan ekonomi desa.

#TPPBerdampak

Ayu Wantari

Rabu, 08 Juli 2026

TPP Kecamatan Bangli Perkuat Penyusunan RKP Desa Bunutin 2027 melalui OJT Berbasis Regulasi

Bangli, 9 Juli 2026, Upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa terus diperkuat melalui kegiatan On the Job Training (OJT) yang dilaksanakan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Bangli yang terdiri dari Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) kepada Ketua Tim dan Anggota Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pendampingan teknis dalam memastikan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam pelaksanaannya, TPP Kecamatan Bangli berperan aktif sebagai fasilitator dan penguat kapasitas tim penyusun. Pendamping Desa bersama PLD memberikan arahan teknis terkait tahapan penyusunan RKP Desa, mulai dari pencermatan dokumen perencanaan desa, penyusunan prioritas kegiatan berdasarkan kebutuhan masyarakat, hingga penyusunan jadwal kerja yang sistematis dan terukur.

Selain itu, TPP juga menekankan pentingnya proses perencanaan yang partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Pendekatan ini bertujuan agar dokumen RKP Desa yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta mendorong pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan OJT ini, Tim Penyusun RKP Desa Bunutin Tahun 2027 memperoleh penguatan kapasitas dalam menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas, selaras dengan arah kebijakan pembangunan desa, serta mendukung pencapaian prioritas nasional. Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi untuk mengidentifikasi potensi kendala serta merumuskan solusi dalam setiap tahapan penyusunan.

Ke depan, TPP Kecamatan Bangli akan terus melakukan pendampingan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh tahapan penyusunan RKP Desa dapat berjalan tepat waktu, sesuai ketentuan, dan menghasilkan dokumen yang berkualitas sebagai dasar penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027.

Kehadiran TPP Kecamatan Bangli kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis desa dalam mengawal pembangunan yang terencana, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

#TPPBerdampak

Ayu Wantari


 

Selasa, 07 Juli 2026

TPP Kecamatan Bangli Perkuat Kapasitas Tim Penyusun RKP Desa Tamanbali 2027 Melalui OJT Partisipatif

Bangli, 7 Juli 2026 — Komitmen mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang berkualitas terus diperkuat melalui kegiatan On the Job Training (OJT) yang dilaksanakan kepada Ketua Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 di Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli. Kegiatan ini difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Bangli yang terdiri dari Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menyusun dokumen perencanaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

OJT bertujuan untuk memperkuat pemahaman tim penyusun dalam menjalankan seluruh tahapan penyusunan RKP Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, TPP Kecamatan Bangli berperan aktif memberikan pendampingan teknis mulai dari pencermatan dokumen RPJM Desa, penyusunan rencana kegiatan berdasarkan prioritas pembangunan desa, hingga penyusunan jadwal kerja tim agar proses berjalan sistematis dan terarah.

Pendamping Desa dan PLD juga memberikan penguatan terkait pentingnya pelibatan unsur masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan RKP Desa. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan dokumen perencanaan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi riil desa, sehingga program yang dirancang dapat tepat sasaran dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

Berdasarkan hasil pendampingan, kegiatan OJT berjalan dengan baik dan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada Ketua Tim Penyusun RKP Desa. TPP Kecamatan Bangli memastikan bahwa setiap tahapan penyusunan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mengedepankan prinsip inklusivitas dan akuntabilitas.

Sebagai tindak lanjut, Pendamping Desa akan terus melakukan pendampingan teknis secara berkelanjutan pada setiap tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2027. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen pendukung, mengantisipasi berbagai kendala di lapangan, serta menjaga agar proses penyusunan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

TPP Kecamatan Bangli juga merekomendasikan agar Pemerintah Desa Tamanbali terus menjaga koordinasi yang solid antara Tim Penyusun, BPD, dan seluruh pemangku kepentingan desa. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan RKP Desa Tahun 2027 dapat tersusun secara berkualitas dan menjadi dasar yang kokoh dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027.

Kehadiran TPP Kecamatan Bangli dalam kegiatan ini kembali menegaskan perannya sebagai penggerak, fasilitator, dan penguat kapasitas desa dalam mewujudkan pembangunan desa yang terencana, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

#TPPBerdampak

Ayu Wantari


 

Senin, 06 Juli 2026

Pendamping Desa Kecamatan Bangli Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa Kayubihi Melalui OJT Pelaporan Dana Desa 2026

Bangli, 6 Juli 2026 – Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel, Pendamping Desa Kecamatan Bangli melaksanakan kegiatan On the Job Training (OJT) kepada perangkat Desa Kayubihi terkait pelaporan Dana Desa serta penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pendampingan berkelanjutan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung terwujudnya pembangunan desa yang efektif serta berdampak bagi masyarakat.

OJT difokuskan pada peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memahami mekanisme pelaporan Dana Desa, memastikan kesesuaian penggunaan Dana Desa dengan prioritas penggunaan Tahun 2026, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan desa, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan kegiatan maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Desa Kecamatan Bangli berperan aktif sebagai fasilitator sekaligus mentor teknis yang memberikan pendampingan secara langsung kepada perangkat desa. Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Desa Kayubihi telah menyampaikan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 beserta progres penyusunan laporan. Meski demikian, masih terdapat beberapa aspek yang memerlukan penyempurnaan, seperti kelengkapan dokumen pendukung, penyesuaian administrasi pelaporan sesuai regulasi, serta verifikasi kesesuaian kegiatan dengan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Melalui proses pendampingan ini, perangkat desa memperoleh penguatan mengenai tata cara penyusunan laporan yang benar, teknik melengkapi administrasi pertanggungjawaban, hingga langkah-langkah strategis agar pelaporan dapat diselesaikan secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai ketentuan. Pendamping Desa juga memberikan arahan agar dilakukan penyempurnaan dokumen administrasi, verifikasi kembali kesesuaian penggunaan Dana Desa dengan dokumen perencanaan desa, serta memperkuat koordinasi antara perangkat desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa.

Selain itu, Pendamping Desa menekankan pentingnya monitoring secara berkala terhadap progres penyusunan laporan agar setiap tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal. Pemerintah Desa Kayubihi juga didorong untuk membangun budaya tertib administrasi dengan menyusun laporan secara periodik tanpa menunggu batas akhir pelaporan, serta mengarsipkan seluruh dokumen pertanggungjawaban secara sistematis sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Melalui pendampingan yang berkesinambungan, Pendamping Desa Kecamatan Bangli terus berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Sinergi antara pemerintah desa dan Pendamping Desa diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang semakin transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan.

#TPPBerdampak

Ayu Wantari


 

TPP Bangli Kawal Musrenbang Desa Bunutin, Penyusunan RKP Desa 2027 Dipastikan Partisipatif dan Tepat Arah

Bangli, 15 September 2026 – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Bangli yang terdiri dari Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa...