Bangli, 6 Juli 2026 –
Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan desa yang profesional, transparan,
dan akuntabel, Pendamping Desa Kecamatan Bangli melaksanakan kegiatan On the
Job Training (OJT) kepada perangkat Desa Kayubihi terkait pelaporan Dana Desa
serta penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan bagian
dari pendampingan berkelanjutan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung terwujudnya
pembangunan desa yang efektif serta berdampak bagi masyarakat.
OJT difokuskan pada
peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memahami mekanisme pelaporan Dana
Desa, memastikan kesesuaian penggunaan Dana Desa dengan prioritas penggunaan
Tahun 2026, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan desa, serta
mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan
kegiatan maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Dalam kegiatan tersebut,
Pendamping Desa Kecamatan Bangli berperan aktif sebagai fasilitator sekaligus
mentor teknis yang memberikan pendampingan secara langsung kepada perangkat
desa. Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Desa Kayubihi telah menyampaikan
perkembangan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran
2026 beserta progres penyusunan laporan. Meski demikian, masih terdapat
beberapa aspek yang memerlukan penyempurnaan, seperti kelengkapan dokumen
pendukung, penyesuaian administrasi pelaporan sesuai regulasi, serta verifikasi
kesesuaian kegiatan dengan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Melalui proses
pendampingan ini, perangkat desa memperoleh penguatan mengenai tata cara
penyusunan laporan yang benar, teknik melengkapi administrasi
pertanggungjawaban, hingga langkah-langkah strategis agar pelaporan dapat diselesaikan
secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai ketentuan. Pendamping Desa juga
memberikan arahan agar dilakukan penyempurnaan dokumen administrasi, verifikasi
kembali kesesuaian penggunaan Dana Desa dengan dokumen perencanaan desa, serta
memperkuat koordinasi antara perangkat desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan
seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa.
Selain itu, Pendamping
Desa menekankan pentingnya monitoring secara berkala terhadap progres
penyusunan laporan agar setiap tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Pemerintah Desa Kayubihi juga didorong untuk membangun budaya tertib
administrasi dengan menyusun laporan secara periodik tanpa menunggu batas akhir
pelaporan, serta mengarsipkan seluruh dokumen pertanggungjawaban secara sistematis
sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Melalui pendampingan yang
berkesinambungan, Pendamping Desa Kecamatan Bangli terus berkomitmen menjadi
mitra strategis pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola
keuangan desa. Sinergi antara pemerintah desa dan Pendamping Desa diharapkan
mampu mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang semakin transparan, akuntabel,
tepat sasaran, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan.
#TPPBerdampak
Ayu Wantari

Mantap
BalasHapus