TPP KECAMATAN BANGLI, Bangun Desa Bangun Indonesia,,,,,,Desa Terdepan Untuk Indonesia.

Selasa, 21 Juli 2026

Pendamping Desa Kecamatan Bangli Perkuat Tata Kelola BUM Desa Pengotan, Penyusunan ART Dikawal Ketat Sesuai Regulasi

Bangli, 21 Juli 2026, Pendamping Desa Kecamatan Bangli kembali menunjukkan peran aktif dalam penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui kegiatan On the Job Training (OJT), fasilitasi, dan advokasi penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa Pengotan. Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan penyusunan dan pembahasan ART berjalan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola BUM Desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Desa memfasilitasi pembahasan substansi ART bersama Penasihat, Pengawas, dan Pelaksana Operasional BUM Desa. Pembahasan mencakup berbagai aspek penting, antara lain mekanisme kerja organ BUM Desa, pembagian tugas dan kewenangan masing-masing unsur, ketentuan kepegawaian, sistem penggajian, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta hak dan kewajiban para pihak. Selain itu, dilakukan pencermatan terhadap kesesuaian materi ART dengan Anggaran Dasar BUM Desa serta regulasi yang berlaku.

Melalui proses diskusi yang intensif dan partisipatif, seluruh peserta memperoleh pemahaman yang sama terkait ketentuan penyusunan ART. Beberapa substansi yang masih perlu disempurnakan juga telah diidentifikasi dan disepakati untuk diperbaiki agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Pendamping Desa berperan strategis sebagai fasilitator dan pengarah teknis guna memastikan kualitas dokumen yang dihasilkan sesuai standar regulasi.

Sebagai tindak lanjut, Pendamping Desa Kecamatan Bangli mengarahkan Pelaksana Operasional bersama Penasihat dan Pengawas untuk segera menyempurnakan draft ART berdasarkan hasil pembahasan. Penekanan diberikan pada pentingnya memastikan seluruh ketentuan mengacu pada regulasi serta harmonisasi antara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelum ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.

Penetapan ART direncanakan setelah seluruh substansi dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, BUM Desa diharapkan segera menyusun SOP dan kebijakan operasional sebagai langkah implementasi ART guna mendukung tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pendamping Desa Kecamatan Bangli menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penguatan kelembagaan BUM Desa sebagai pilar utama dalam mendorong kemandirian ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

#TPPBerdampak

Ayu Wantari


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendamping Desa Kecamatan Bangli Perkuat Tata Kelola BUM Desa Pengotan, Penyusunan ART Dikawal Ketat Sesuai Regulasi

Bangli, 21 Juli 2026, Pendamping Desa Kecamatan Bangli kembali menunjukkan peran aktif dalam penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui kegi...