Bangli, 21 Juli 2026,
Pendamping Desa Kecamatan Bangli kembali menunjukkan peran aktif dalam penguatan
kelembagaan ekonomi desa melalui kegiatan On the Job Training (OJT),
fasilitasi, dan advokasi penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa
Pengotan. Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan penyusunan dan pembahasan
ART berjalan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa
dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, sekaligus mendorong terwujudnya tata
kelola BUM Desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut,
Pendamping Desa memfasilitasi pembahasan substansi ART bersama Penasihat,
Pengawas, dan Pelaksana Operasional BUM Desa. Pembahasan mencakup berbagai
aspek penting, antara lain mekanisme kerja organ BUM Desa, pembagian tugas dan
kewenangan masing-masing unsur, ketentuan kepegawaian, sistem penggajian, penyusunan
Standar Operasional Prosedur (SOP), serta hak dan kewajiban para pihak. Selain
itu, dilakukan pencermatan terhadap kesesuaian materi ART dengan Anggaran Dasar
BUM Desa serta regulasi yang berlaku.
Melalui proses diskusi
yang intensif dan partisipatif, seluruh peserta memperoleh pemahaman yang sama
terkait ketentuan penyusunan ART. Beberapa substansi yang masih perlu
disempurnakan juga telah diidentifikasi dan disepakati untuk diperbaiki agar
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini,
Pendamping Desa berperan strategis sebagai fasilitator dan pengarah teknis guna
memastikan kualitas dokumen yang dihasilkan sesuai standar regulasi.
Sebagai tindak lanjut,
Pendamping Desa Kecamatan Bangli mengarahkan Pelaksana Operasional bersama
Penasihat dan Pengawas untuk segera menyempurnakan draft ART berdasarkan hasil
pembahasan. Penekanan diberikan pada pentingnya memastikan seluruh ketentuan
mengacu pada regulasi serta harmonisasi antara Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga sebelum ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.
Penetapan ART
direncanakan setelah seluruh substansi dinyatakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, BUM Desa diharapkan segera menyusun
SOP dan kebijakan operasional sebagai langkah implementasi ART guna mendukung
tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pendamping Desa Kecamatan
Bangli menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penguatan kelembagaan
BUM Desa sebagai pilar utama dalam mendorong kemandirian ekonomi desa dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
#TPPBerdampak
Ayu Wantari
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar