TPP KECAMATAN BANGLI, Bangun Desa Bangun Indonesia,,,,,,Desa Terdepan Untuk Indonesia.

Selasa, 21 Juli 2026

Pendamping Desa Bangli Kawal Penguatan Tata Kelola BUM Desa Pengotan, AD Disempurnakan Menuju Profesional dan Akuntabel

Bangli, 17 Juli 2026, Pendamping Desa Kecamatan Bangli menunjukkan peran aktif dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) melalui kegiatan fasilitasi, advokasi, dan monitoring pembahasan Rancangan Anggaran Dasar (AD) BUM Desa Pengotan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan dokumen kelembagaan BUM Desa selaras dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, sekaligus mendorong terwujudnya pengelolaan usaha desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam kegiatan yang melibatkan Pemerintah Desa, Penasihat BUM Desa, Pelaksana Operasional, serta unsur terkait tersebut, Pendamping Desa berperan sebagai fasilitator dan pengarah teknis pembahasan. Proses diskusi mencakup penyempurnaan substansi penting dalam Anggaran Dasar, mulai dari aspek nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, permodalan, struktur organisasi, hingga pembagian hasil usaha dan mekanisme pertanggungjawaban. Secara umum, substansi dokumen telah mengacu pada regulasi yang berlaku, meskipun masih ditemukan beberapa bagian yang memerlukan penyelarasan lebih lanjut.

Pendamping Desa Kecamatan Bangli juga mengidentifikasi sejumlah permasalahan, terutama terkait pengaturan tugas dan kewenangan antarorgan BUM Desa, mekanisme pengelolaan unit usaha, serta tata kelola kelembagaan yang belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menyikapi hal tersebut, Pendamping Desa secara aktif memberikan pendampingan lanjutan dalam penyempurnaan draft Anggaran Dasar, melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Desa dan pengelola BUM Desa, serta mendorong percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa sebagai forum penetapan dokumen.

Melalui langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan Anggaran Dasar BUM Desa Pengotan dapat segera ditetapkan secara sah dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan BUM Desa. Pendamping Desa Kecamatan Bangli menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga terwujud tata kelola BUM Desa yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan sebagai pilar penguatan ekonomi desa.

#TPPBerdampak

Ayu Wantari

1 komentar:

Pendamping Desa Kecamatan Bangli Perkuat Tata Kelola BUM Desa Pengotan, Penyusunan ART Dikawal Ketat Sesuai Regulasi

Bangli, 21 Juli 2026, Pendamping Desa Kecamatan Bangli kembali menunjukkan peran aktif dalam penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui kegi...