Bangli, 12 Agustus 2026 – Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Bangli menunjukkan peran
aktif dalam penguatan perencanaan pembangunan desa melalui fasilitasi
pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa
Bunutin. Kegiatan ini dilaksanakan pasca pelantikan Perbekel periode 2026–2034
sebagai langkah awal penyusunan dokumen perencanaan strategis desa.
Pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan proses
penyusunan RPJM Desa berjalan sesuai ketentuan, di mana RPJM Desa wajib
ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah pelantikan Perbekel. Dalam
pelaksanaannya, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Bangli berperan sebagai
fasilitator yang memberikan arahan teknis dan pendampingan agar pembentukan tim
berjalan efektif, partisipatif, dan sesuai regulasi.
Kegiatan ini melibatkan unsur Pemerintah Desa dan pihak
terkait guna memastikan Tim Penyusun RPJM Desa memiliki komposisi yang
representatif serta mampu menjalankan tugas penyusunan dokumen perencanaan
secara optimal. PLD juga memberikan pemahaman awal mengenai tahapan penyusunan
RPJM Desa, mulai dari pencermatan kondisi desa, penggalian gagasan masyarakat,
hingga perumusan arah kebijakan pembangunan desa selama enam tahun ke depan.
Dengan terbentuknya Tim Penyusun RPJM Desa, diharapkan proses
penyusunan dokumen perencanaan dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal yang
telah ditentukan. RPJM Desa menjadi dokumen penting sebagai pedoman pembangunan
desa yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui
kegiatan ini, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Bangli menegaskan komitmennya
untuk terus mengawal proses perencanaan desa, sehingga menghasilkan dokumen
RPJM Desa yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan serta prioritas
pembangunan masyarakat Desa Bunutin.
#TPPBerdampak
Ayu Wantari
Linda Kristiana

Tidak ada komentar:
Posting Komentar